Forum Finance
- Ndpbm... alvian19
- Blok Cepu... densol
- Hitung PPh 21 dengan muda... yukfa
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 17:36 WIB
32,5 Juta Orang Indonesia Berada di Level Kemiskinan Ekstrim -
Selasa, 09/02/2010 17:21 WIB
Dicari Hakim Agung Perpajakan -
Selasa, 09/02/2010 16:55 WIB
Pertumbuhan Ekonomi RI 2009 Diproyeksi 4,4-4,5% -
Selasa, 09/02/2010 16:27 WIB
PTPN XIV Masih Cicil Tunggakan Pajak Rp 60 Miliar -
Selasa, 09/02/2010 16:22 WIB
Produsen Terigu Desak Pemerintah Eksekusi BM Anti-Dumping -
Selasa, 09/02/2010 15:58 WIB
Perhutani Siap Bangun 2 Pabrik Gondorukem Rp 160 M
Indeks Berita
Senin, 09/11/2009 19:54 WIB
Pemerintah Siap Layani Gugatan Pukuafu
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Foto: Tambang Newmont
"Kami siap melayani gugatan itu. Kan itu boleh-boleh saja, kamu menuntut saya juga boleh saja," ujar Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan usai menghadiri Rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Bambang menyatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kesepakatan antara Newmont dengan Pukuafu bahwa 31 persen saham yang harus didivestasikan Newmont menjadi hak Pukuafu.
"Kami tidak tahu soal itu. Mungkin itu sudah ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) mereka (Newmont dan Pukuafu), kalau Pukuafu berhak ambil itu," ungkapnya.
Menurut Bambang, keputusan pemerintah mengajukan kasus ini ke abitrase internasional disebabkan Newmont dinilai lalai dalam proses divestasi yang diatur dalam Kontrak Karya (KK).
"Kami ajukan abitrase dengan dia gara-gara kontrak. Karena dia tidak memenuhi jadwal divestasi sesuai KK dan sahamnya tidak bisa bebas gadai makanya kita bawa ke abitrase," jelasnya.
(epi/dnl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Pukuafu Siap Pidanakan Kasus Divestasi 31% Saham Newmont
- Pemda NTB dan Newmont Sudah Teken SPA
- Perjanjian Jual Beli 10% Saham Newmont Batal Diteken Hari ini
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




