Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 11/11/2009 11:09 WIB
Pemerintah Uji Coba Distribusi Tertutup BBM di Bintan 15 November
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Uji coba pendistribusian bensin jenis Premium dan minyak solar bersubsidi dengan sistem pendistribusian tertutup akan dilakukan di enam SPBU di Bintan mulai 15 November 2009.

Menurut Anggota BPH Migas Adi Soebagyo Sasono, dipilihnya Pulau Bintan sebagai tempat uji coba sistem pendistribusian tertutup karena wilayahnya yang relatif kecil sehingga pengawasannya akan lebih muda.

"Ini hanya uji coba dan ini berlaku untuk motor, kendaraan pribadi dan transportasi yang ada di Bintan," ujar Adi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2009).

Adi mengatakan tujuan uji coba ini adalah untuk mendata seberapa banyak jumlah kendaraan yang ada di Pulau Bintan. Pendataan tersebut dengan memasang kartu yang dipasang di kaca atau dinozzle di setiap kendaraan dan kemudian BPH akan memonitor jumlah  pembelian BBM bersubsidi  dari setiap kendaraan.

"Untuk saat ini jumlah kartu yang sudah kami bagikan 10.000 buah" ungkapnya.

Adi mengatakan, meskipun dilakukan ujicoba namun belum dilakukan pembatasan konsumsi Premium dan Solar. Adapun pendanaan kegiatan uji coba sistem pendistribusian tertutup tersebut, berasal dari BPH Migas dan Bank Pemerintah Daerah (BPD) setempat.

"Setelah ini, kami juga akan melakukan uji coba di Bangka Belitung. Sementara untuk Batam saat ini masih pendataan jumlah kendaraan," paparnya.

Adi menambahkan, meskipun uji coba sudah dilakukan, namun penerapan sistem pendistribusian tertutup belum tentu dilakukan tahun depan.

"Ini persiapan, kalau seandainya pemerintah akan menerapkan ini, kita sudah punya hitungannya," tandasnya.

(epi/dnl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).