Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 11/11/2009 19:02 WIB
RI Siap Kirim TKI Lagi Ke Malaysia, Jika Ada Jaminan Perlindungan
Wahyu Daniel - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Pemerintah Indonesia mencabut penghentian sementara (temporary banned ) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, jika Pemerintah Malaysia siap menyetujui peningkatan perlindungan dan kualitas kesejahteraan TKI.

Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertans) A. Muhaimin Iskandar dalam siaran pers ketika mengawal Presiden SBY di Malaysia, Rabu (11/11/2009).

"Kalau Malaysia siap, kita akan cabut moratorium," katanya

Muhaimin bertolak ke Malaysia untuk merundingkan nasib TKI dengan pemerintah Malaysia. Perundingan ini akan dibicarakan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Sri Hishammuddin Tun Hussein dan Menteri Sumber Manusia, Datuk Dr. S. Subramaniam.

Sejak 25 Juni 2009, pemerintah Indonesia melalui Depnakertrans menghentikan sementara (temporary banned ) pengiriman TKI penata laksana rumah tangga (PLRT). Kebijakan ini dilakukan mengingat banyak kasus kekerasan dan minimnya perlindungan TKI di Malaysia.

Muhaimin menjelaskan, perundingan kali ini akan membahas isu mutakhir mengenai perbaikan perlindungan dan kondisi kerja TKI di sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Pemerintah Malaysia diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembenahan dalam mekanisme, kondisi kerja serta perlindungan TKI.

"Perundingan ini mudah-mudahan menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada TKI. Kita targetkan tanggal 21 November ini semuanya beres," tegasnya.

Lima poin yang akan dirundingkan pemerintah RI dengan Malaysia antara lain revisi aturan majikan memegang paspor TKI, pemberian cuti sehari dalam seminggu, peningkatan gaji dan kondisi kerja, perlu lembaga pengawasan (monitoring) terhadap kondisi kerja TKI, serta pengurangan biaya penempatan TKI.

"Kita ingin mengurangi pembiayaan penempatan TKI agar tidak membebani terhadap TKI, khususnya untuk PRT, karena sejak 2006 biaya penempatan ini membengkak," katanya.

Seperti diketahui, sejak 2006 telah terbentuk joint group antara Pemerintah RI dengan Malaysia. Forum bersama ini menghasilkan sejumlah kesepakatan. Namun saat ini kesepakatan itu tidak relevan dan perlu direvisi.

"Lima poin itu kita akan perjuangkan agar terealisasi semua. Kalau ini bisa disepakati pada 21 November nanti, Insya Allah TKI akan terlindungi," tandasnya.
(dnl/dro)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).