Forum Finance
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Trade off kebijakan “kri... growth23
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 12/03/2010 17:54 WIB
Dahlan Iskan: Listrik Bukan Penyebab Tingginya Biaya Produksi -
Jumat, 12/03/2010 17:09 WIB
Unilever Hanya Beli CPO Bersertifikasi RSPO di 2015 -
Jumat, 12/03/2010 16:50 WIB
Unilever Tetap Komit Beli CPO dari Indonesia -
Jumat, 12/03/2010 16:21 WIB
Kementerian BUMN Susutkan Jumlah Deputi Jadi Lima -
Jumat, 12/03/2010 15:52 WIB
RI Klaim Paling Siap Terapkan NSW di ASEAN -
Jumat, 12/03/2010 15:50 WIB
Utang Tinggal Rp 1,5 Triliun, Merpati Siap Tambah 4 Pesawat ATR
Indeks Berita
Kamis, 19/11/2009 17:17 WIB
Izin Impor Mesin Bekas Akan Kembali Diperpanjang
Suhendra - detikFinance

Foto: dok.detikFinance
Ketentuan impor mesin bekas sebelumnya diatur berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 pada 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 tanggal 27 Desember 2007.
"Dengan Menperin yang sekarang (MS Hidayat) untuk tetap dilanjutkan jadi tetap dimungkinkan untuk impor mesin bekas. Kami dengan Depperin berupaya memperkecil
daftar barang-barang bekas yang akan diimpor," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida saat ditemui di kantornya, Departemen Perdagangan, Kamis (19/11/2009).
Dikatakannya sebelumnya melalui Menteri Perindusrian yang lama, izin impor mesin bekas direkomendasikan hanya sampai 31 Desember 2009 namun dengan berbagai
pertimbangan terbaru izin impor mesin bekas tetap akan diperpanjang.
Saat ini, kata Maulida, Departemen Perindustrian dengan pihaknya sedang membahas mesin-mesin bekas apa saja yang masih diperbolehkan untuk tetap diizinkan impornya. Sehingga batas izin perpanjangannya belum diputuskan sampai kapan.
"Kita masih duduk bersama dengan Depperin. Tapi sekarang tahap pembahasan sudah dimulai. Sekarang ini kita masih berpegang pada surat (Menperin) yang lama,
mungklin sekarang sudah ada analisa baru. Apakah daftarnya sama," katanya.
Diah menjelaskan dalam ketentuan impor barang bekas ditetapkan bahwa tidak semua semua pihak bisa mengimpor mesin bekas.
Izin hanya diberikan kepada perusahaan rekondisi dan pengguna langsung mesin bekas. Selain itu, jenis barang mesin yang akan diimpor sudah memiliki lampiran jelas sesuai dengan rekomendasi dari Departemen Perindustrian.
"Kita nggak mau yang melakukan hanya pedagang, kita bolehkan yang mengimpor adalah perusahaan rekondisi atau pemakai langsung," katanya.
Seperti dketahui secara mendasar pemerintah sangat membatasi izin impor mesin bekas karena pertimbangan melindungi industri mesin dalam negeri.
Namun ada beberapa mesin tertentu dan sektor tertentu yang hanya bisa memungkinkan membeli dalam kondisi bekas dengan pertimbangan keekonomian atau sulit mendatangkan dalam kondisi baru.
(hen/dnl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Impor Mesin dan Bahan Bangunan Bebas Bea Masuk
- Butuh US$ 1,8 Miliar Untuk Hapus Ketergantungan Impor Raw Sugar
- China Musuh No 1 Produk Indonesia di Australia
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




