Forum Finance
- Ndpbm... alvian19
- Blok Cepu... densol
- Hitung PPh 21 dengan muda... yukfa
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 17:36 WIB
32,5 Juta Orang Indonesia Berada di Level Kemiskinan Ekstrim -
Selasa, 09/02/2010 17:21 WIB
Dicari Hakim Agung Perpajakan -
Selasa, 09/02/2010 16:55 WIB
Pertumbuhan Ekonomi RI 2009 Diproyeksi 4,4-4,5% -
Selasa, 09/02/2010 16:27 WIB
PTPN XIV Masih Cicil Tunggakan Pajak Rp 60 Miliar -
Selasa, 09/02/2010 16:22 WIB
Produsen Terigu Desak Pemerintah Eksekusi BM Anti-Dumping -
Selasa, 09/02/2010 15:58 WIB
Perhutani Siap Bangun 2 Pabrik Gondorukem Rp 160 M
Indeks Berita
Rabu, 25/11/2009 17:25 WIB
Impor Mesin Bekas Diperpanjang Hingga 31 Desember 2010
Suhendra - detikFinance

Ansari Bukhari (dok detikcom)
"Ya, diperpanjang satu tahun sampai akhir 2010," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Ansari Bukhari saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (25/11/2009).
Seperti diketahui ketentuan impor mesin bekas sebelumnya diatur berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 pada 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 tanggal 27 Desember 2007.
Ansari menjelaskan saat ini pihaknya bersama departemen perdagangan tengah melakukan pembahasan, namun dari rekomendasi yang akan disampaikan ke Depdag untuk mesin-mesin yang telah masuk daftar list mesin-mesin yang boleh diimpor tahun 2009 ini tetapi tidak tidak terjadi realisasi impor maka pihaknya akan
mencoretnya.
"Tidak ada perubahan, tidak ada isi yang signifikan diubah," ungkapnya.
Secara mendasar pemerintah sangat membatasi izin impor mesin bekas karena pertimbangan melindungi industri mesin dalam negeri. Namun dengan adanya beberapa pertimbangan untuk beberapa mesin tertentu dan sektor tertentu yang hanya bisa memungkinkan membeli dalam kondisi bekas dan belum bias dibuat di dalam negeri izin impor mesin bekas diberlakukan.
Hal ini juga mempertimbangan keekonomian atau sulit mendatangkan mesin dalam kondisi baru. Izin impor mesin bekas setiap tahunnya terus dievaluasi oleh Depdag dan Depperin. Selama ini izin impor mesin bekas hanya boleh dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengguna langsung dan perusahaan rekondisi bukan
pedagang.
(hen/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- RI Belum Bisa Stop Impor Garam
- Izin Impor Mesin Bekas Akan Kembali Diperpanjang
- Impor Mesin dan Bahan Bangunan Bebas Bea Masuk
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



