Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 26/11/2009 18:04 WIB
LPS Tak Akui Saham Publik Bank Mutiara
Herdaru Purnomo - detikFinance


(foto: dok detikFinance)
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menguasai 99,996% saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) melalui bailout senilai Rp 6,7 triliun. Pemegang saham lama terdilusi paksa menjadi hanya sebesar 0,004% dan akan hilang setelah dijual nanti.

"Saat ini saham Bank Mutiara itu 99,996% dikuasai LPS. Pemegang saham lama terdilusi menjadi 0,004%," ungkap Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani kantor pusat Bank Mutiara, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).

Sebelum diambil alih LPS, komposisi pemegang saham Bank Mutiara (dulu bank Century) antara lain


  • Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
  • First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
  • PT Century Mega Investindo 9%
  • PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
  • PT Century Super Investindo 5,64%
  • Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.

Menurut Firdaus, undang-undang mengatur bahwa jika suatu bank saat diambil alih memiliki ekuitas negatif maka pemegang saham lama kehilangan hak kepemilikannya di bank tersebut.

"Yang 0,004% itu akan hilang. Kenapa seperti itu, karena sewaktu LPS mengambil alih, dalam laporan keuangan itu ekuitas negatif. Maka pemegang saham lama baik publik maupun non publik tidak akan mendapat apa2 dari hasil penjualan tersebut," ujarnya.

Dan setelah LPS berhasil menjual Bank Mutiara dalam jangka waktu 3-5 tahun ke depan, pemilik baru akan mengambil alih 100% saham Bank Mutiara. "Pemiliki baru akan mengkonversi 100% saham menjadi common stock atau saham biasa," ujarnya.

(dro/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).