Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 13/03/2010 16:21 WIB
Naiknya Peringkat Utang RI Turunkan Yield SUN 25-50 Bps -
Sabtu, 13/03/2010 12:46 WIB
Calon DG BI
DPR : Kasus Century Jadi Catatan Khusus Halim Alamsyah -
Sabtu, 13/03/2010 10:19 WIB
Profil Tiga Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia -
Jumat, 12/03/2010 20:58 WIB
Laba Bank Syariah Bukopin Melonjak 110% -
Jumat, 12/03/2010 17:05 WIB
S&P Naikkan Peringkat Utang Luar Negeri RI -
Jumat, 12/03/2010 16:44 WIB
Lelang SBI Sebulan Sekali, Dana Perbankan Beralih ke SUN
Indeks Berita
Kamis, 26/11/2009 18:51 WIB
LPS: Bailout Century Sesuai UU
Herdaru Purnomo - detikFinance

Foto: dok.detikFinance
Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
"LPS melakukan PMS sesuai dengan undang-undang LPS dimana hal tersebut digunakan untuk memenuhi CAR (Rasio Kecukupan Modal) Century sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI)," ujarnya.
Dikatakan Firdaus, Perpu No. 4 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang ditolak oleh DPR arahnya hanya kepada kebijakan yang diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dimana KSSK mengambil keputusan bahwa Bank Century dinyatakan gagal dan berdampak sistemik. Lalu kemudian menyerahkan kepada LPS sesuai dengan UU LPS.
"Perpu tersebut stop sampai di KSSK menyerahkan kepada LPS sesuai undang-undang. LPS juga menjalankan penyelamatan dengan memberikan PMS sesuai undang-undang. Jadi tidak ada hubungannya antara Perpu yang ditolak dan dicabut oleh DPR kepada PMS yang dilakukan LPS, karena LPS menjalankan sesuai dengan undang-undang," papar Firdaus.
Ia juga menegaskan UU LPS tidak mewajibkan LPS untuk melakukan pemberitahuan lebih dulu kepada Komite Koordinasi ataupun kepada DPR mengenai dana penyertaan modal.
Selain itu Firdaus memaparkan, jika pada saat dicabutnya Perpu JPSK oleh DPR dan di saat itu suntikan dana ke Bank Century dihentikan dan Century harus ditutup, maka negara akan rugi hingga Rp 6,9 triliun.
"Hal ini dikarenakan untuk tahap sebelumnya LPS telah memberikan PMS sebesar Rp 3,9 triliun jika ditambahkan dengan biaya penggantian dana nasabah sebesar Rp 3 triliun maka kerugian negara akan mencapai Rp 6,9 triliun dan tidak akan kembali dana tersebut," tuturnya.
Namun, lanjutnya, dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun yang telah digelontorkan kemungkinan masih akan kembali sangat besar. "Dan manajemen pun telah optimis Century saat ini dengan nama Mutiara akan terjual sama dengan nilai bailout ," pungkasnya.
(dru/dnl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (6 Komentar)
Baca juga :
- LPS: Tidak Satu Sen Pun Dana Bailout Century Mengalir ke Partai Politik
- Rp 1,8 Triliun Dana Bailout Century Untuk Bayar Nasabah Besar
- Laba Bank Mutiara Capai Rp 231 Miliar
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




