Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 07/01/2010 13:10 WIB
PP Terbit, Gaji PNS Naik 5%
Ramdhania El Hida - detikFinance


Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diputuskan Januari 2010 ini.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, siang ini (7/1/2010).

Menurut Anny, kenaikan gaji PNS dalam APBN 2010 sebesar 5% dan akan dibayarkan setelah PP-nya terbit.

"PP sudah diputuskan sejak Januari. Jadi pembayarannya setelah PP terbit," ujar Anny.

Namun, mengenai penerbitan PP tersebut, Anny tidak berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan urusan penerbitan PP merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"PP kenaikan gaji pegawai cek di Menpan, RB, serta BKN karena mereka yang menyusun," tegas Anny.
(nia/dnl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (4 Komentar)

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).