Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 16/03/2010 10:02 WIB
Taman Nasional Ujung Kulon Butuh Rp 10 Miliar Per Tahun -
Selasa, 16/03/2010 09:40 WIB
Harga BBM Shell Juga Naik -
Senin, 15/03/2010 19:46 WIB
Buka Rute Jakarta-Medan, Citilink Ambil Pasar Adam Air -
Senin, 15/03/2010 17:19 WIB
Kenaikan Setoran Dividen Tak Akan Ganggu Ekspansi BUMN -
Senin, 15/03/2010 16:40 WIB
Kembangkan Sektor Pangan dan Energi, RI Gandeng Australia -
Senin, 15/03/2010 16:30 WIB
Harga Pertamax Cs Naik Rp 200-500 Per Liter
Indeks Berita
Kamis, 07/01/2010 13:10 WIB
PP Terbit, Gaji PNS Naik 5%
Ramdhania El Hida - detikFinance

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, siang ini (7/1/2010).
Menurut Anny, kenaikan gaji PNS dalam APBN 2010 sebesar 5% dan akan dibayarkan setelah PP-nya terbit.
"PP sudah diputuskan sejak Januari. Jadi pembayarannya setelah PP terbit," ujar Anny.
Namun, mengenai penerbitan PP tersebut, Anny tidak berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan urusan penerbitan PP merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"PP kenaikan gaji pegawai cek di Menpan, RB, serta BKN karena mereka yang menyusun," tegas Anny.
(nia/dnl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (4 Komentar)
Baca juga :
- Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Tetap Dibayar Tiap Juni-Juli
- Pemerintah Kaji Pemberian Tunjangan Kinerja PNS
- Pemerintah Siapkan Kenaikan Tunjangan TNI/PNS di Pulau Terpencil
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




