Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 18/03/2010 18:34 WIB
Nestle Tetap Beli Sebagian CPO dari Indonesia -
Kamis, 18/03/2010 18:24 WIB
Krisis Eropa Jadi Peluang Masuknya Modal Asing ke RI -
Kamis, 18/03/2010 17:15 WIB
Petani Sawit Geram Pemutusan Kontrak CPO Terulang -
Kamis, 18/03/2010 17:01 WIB
Kenaikan Tarif Listrik Bisa Dorong Inflasi -
Kamis, 18/03/2010 16:34 WIB
Pemerintah Isyaratkan Perpanjang Jabatan Emirsyah Satar di Garuda -
Kamis, 18/03/2010 16:10 WIB
Kontrak Diputus Nestle, Sinar Mas Kehilangan Pasar 4.000 Ton CPO
Indeks Berita
Senin, 08/02/2010 14:22 WIB
Kementerian BUMN Usul 535 Pos Tarif AC-FTA Direnegosiasi
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Foto:Reuters
Kementerian BUMN mengusulkan renegosiasi penurunan bea masuk untuk 535 pos tarif dalam HS 72 dan 73 dalam kerangka AC-FTA diundur ke 2018 dari pelaksanaan saat ini di 2010.
"Hal ini sudah dilakukan oleh Malaysia dan Thailand," ujar Deputi BUMN bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementerian BUMN, sahala Lumban Gaol.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Menurut Sahala, hal ini perlu dilakukan mengingat pemerintah China memberikan subsidi sebesar 9-13 persen untuk finished product (HS 72 dan 73) dan pemerintah China juga menerapkan export duty untuk bahan baku baja.
"Pemerintah segera menyiapkan counter measures yang bersifat pre-emptive khususnya untuk kasus subsidi," ungkap dia.
Hal lain yang harus dilakukan yaitu meningkatkan penerapan technical barrier to trade sesuai WTO melalui SNI wajib produk baja dalam waktu 3 bulan ke depan.
Selain itu juga dengan meningkatkn peranan Kementerian Perindustrian dalam proses sertifikasi dengan melakukan revisi PP 102/2000 tentang standarisasi nasional serta memasukan pasal penerapan aturan P3DN (Peningkatan Pemakaian Produk Dalam Negeri) dalam revisi UU Industri 1984 sehingga Inptres 02/2009 mengenai P3DN dapat berjalan efektif di seluruh Departemen, BUMN, BUMD, Pemda, Pemkab dan Pemkot seluruh Indonesia.
(epi/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Pedagang Kagetan Mengais Rezeki Jelang Imlek
- Laris Manis Bisnis Parsel Imlek
- Bisnis Pernak-pernik Imlek Makin Variatif
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




