Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Senin, 15/03/2010 17:45 WIB
BI Dapat Jatah Dewan Komisioner OJK -
Senin, 15/03/2010 11:11 WIB
Perbanas Berharap DG BI yang Tak Banyak Basa-Basi -
Senin, 15/03/2010 10:24 WIB
Menkeu Cabut Izin PT Primadana Putra Finance -
Senin, 15/03/2010 10:08 WIB
Dana Asing di Surat Utang Pemerintah Tambah Rp 6,73 Triliun -
Minggu, 14/03/2010 13:08 WIB
Mandiri Bidik 20 % Pelanggan Listrik Prabayar -
Sabtu, 13/03/2010 17:10 WIB
Klaim Dana Century US$ 156 Juta di Dresdner Tengah Diproses
Indeks Berita
Selasa, 09/02/2010 08:24 WIB
3 Tujuan Audit Investigasi Lanjutan BPK atas Bailout Century
Herdaru Purnomo - detikFinance

Pertama, mengidentifikasi kemana saja dan kepada siapa saja dana yang berasal dari FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang) dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) diberikan.
Kedua, ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang diduga melakukan dan atau menerima pembayaran dari Bank Century secara tidak sah (melawan hukum) dalam proses pemberian dan/atau penyaluran FPJP dan PMS.
Ketiga, mengidentifikasi ada/tidaknya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/kerugian perekonomian negara pada kasus Bank Century.
Sebelumnya, audit investigasi lanjutan dilakukan BPK sesuai dengan permintaan DPR melalui surat No. PW.001/0066/DPR-RI/I/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang
permintaan melakukan audit investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS.
DPR meminta BPK untuk membuka hal-hal yang belum jelas dalam hal yang berhubungan dengan bailout Bank Century.
Namun menurut siaran pers dari BPK, Selasa (9/2/2010), pihaknya mengalami kendala dalam pelaporan hasilnya atau untuk memberikan data secara lengkap kepada Pansus DPR.
Data tersebut meliputi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), karena terkendala oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 28 ayat (b) yang berbunyi "Anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melakukan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana".
BPK berpendapat bahwa Pansus dapat menggunakan Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang mengizinkan Panitia Angket meminta kepada Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk menyita dan/atau menyalin dokumen-dokumen yang dimaksud dari Bank Indonesia.
"Setelah ada penetapan pengadilan, BPK akan menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan demi kelancaran penyelesaian tugas Pansus," demikian siaran pers BPK.
Rencananya pada malam ini BPK akan menemui Pansus DPR untuk memaparkan progress audit investigasi lanjutan tersebut.
(dru/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga :
- 10 Pihak Paling Bertanggung Jawab Soal Century versi Hanura
- Mayoritas Fraksi DPR Sepakat BI Lalai Soal Bank Century
- BI: Kasus Century Tak Ganggu Minat Investor Asing
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




