Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 18/03/2010 18:34 WIB
Nestle Tetap Beli Sebagian CPO dari Indonesia -
Kamis, 18/03/2010 18:24 WIB
Krisis Eropa Jadi Peluang Masuknya Modal Asing ke RI -
Kamis, 18/03/2010 17:15 WIB
Petani Sawit Geram Pemutusan Kontrak CPO Terulang -
Kamis, 18/03/2010 17:01 WIB
Kenaikan Tarif Listrik Bisa Dorong Inflasi -
Kamis, 18/03/2010 16:34 WIB
Pemerintah Isyaratkan Perpanjang Jabatan Emirsyah Satar di Garuda -
Kamis, 18/03/2010 16:10 WIB
Kontrak Diputus Nestle, Sinar Mas Kehilangan Pasar 4.000 Ton CPO
Indeks Berita
Selasa, 09/02/2010 10:17 WIB
Pemerintah Siapkan UU Penggunaan Produk Dalam Negeri
Suhendra - detikFinance

"Saat ini sedang disusun RUU P3DN yang telah masuk jadwal prolegnas 2010-2014," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam acara seminar P3DN di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Hidayat mengharapkan UU ini bisa menjadi payung hukum yang kuat terhadap penguatan industri nasional melalui peningkataan penggunaan produk lokal.
Selama ini payung hukum P3DN secara tersirat sudah masuk kedalam subtansi beberapa UU antalain UU No 22 tahun 2001 mengenai migas yang mengamanatkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Juga ada UU No 27 tahun 2003 mengenai Panas Bumi, UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang kurang lebih memuat kewajiban penggunaan produk lokal.
"Dalam RUU P3DN nanti mencakup hak dan kewajiban pelaku industri, hak dan kewajiban konsumen, kewenangan dan peran pemerintah dan sanksi," jelas Sekjen Kemenperin Agus Tjahajana ditempat yang sama.
Sayangnya hingga saat ini implementasi dari berbagai UU dan peraturan dibawahnya belum maksimal, meski peraturan yang mengatur sudah cukup banyak. Kalangan dunia usaha masih banyak yang mengeluhkan soal komitmen Kementerian dan lembaga (KL) maupun BUMN yang masih membandel untuk menggunakan produk lokal.
Seperti diketahui aturan mengenai produk lokal dibawah UU sudah banyak dikeluarkan, diantaranya Keppres No 80 tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tahun lalu, Presiden SBY pun sudah mengeluarkan Inpres No 2 tahun 2009 mengenai penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(hen/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- 175 Merek Brand Lokal Indonesia Sudah Go International
- Pakai Produk Lokal, Direksi BUMN Bakal Dapat Skor Tambahan
- 80 Perusahaan Indonesia Ditargetkan Ikut Pameran di China
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




