Berita Lain

Indeks Berita



Selasa, 09/02/2010 15:03 WIB
Pemerintah Klaim Tekan Impor Ilegal
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Pemerintah mengklaim Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 tahun 2008 telah terbukti mampu menekan impor ilegal produk tertentu di lima pelabuhan.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar, pengawasan terhadap impor ilegal semakin baik sejak diterapkannya kebijakan impor produk tertentu yaitu alas kaki, elektronika, mainan anak, makanan dan minuman, serta pakaian jadi melalui lima pelabuhan sesuai dengan Permendag No.56/2008.

Selama Januari-Oktober 2009, realisasi impor produk tertentu mencapai US$ 3 miliar atau 12,8 persen lebih rendah dari tahun sebelumnya.

"Padahal 5 tahun sebelumnya selalu meningkat 25-43 persen per tahun," kata Mahendra dalam konferensi pers Kinerja Ekspor dan Impor Januari-Desember 2009 di auditorium Kementerian Perdagangan, Jalan M.I Ridwan Rais No.5, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Kebijakan ini juga telah berhasil menurunkan secara drastis proporsi penggunaan pelabuhan di luar yang telah ditentukan dari 2,4 persen dari nilai impor lima produk tersebut secara nasional di tahun 2008, menjadi 0,8 persen pada tahun 2009.

"Pengkonsentrasian di lima pelabuhan tersebut, kami nilai berhasil karena impor lima produk tersebut di luar lima pelabuhan tersebut hanya 0,8 persen atau hampir tidak ada," tandasnya.

Lima pelabuhan impor yang ditunjuk pemerintah adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, dan Pelabuhan Udara Soekarno Hatta.

(epi/dnl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).