Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 16/03/2010 10:25 WIB
BPS: Kenaikan TDL 15% Tak Banyak Pengaruhi Inflasi -
Selasa, 16/03/2010 10:02 WIB
Taman Nasional Ujung Kulon Butuh Rp 10 Miliar Per Tahun -
Selasa, 16/03/2010 09:40 WIB
Harga BBM Shell Juga Naik -
Senin, 15/03/2010 19:46 WIB
Buka Rute Jakarta-Medan, Citilink Ambil Pasar Adam Air -
Senin, 15/03/2010 17:19 WIB
Kenaikan Setoran Dividen Tak Akan Ganggu Ekspansi BUMN -
Senin, 15/03/2010 16:40 WIB
Kembangkan Sektor Pangan dan Energi, RI Gandeng Australia
Indeks Berita
Selasa, 09/02/2010 17:21 WIB
Dicari Hakim Agung Perpajakan
Suhendra - detikFinance
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan berdasarkan pasal 7 UU No.14 tahun 1985 sttd UU No 3 tahun 2009 mengenai Mahkamah Agung diatur mengenai syarat terpilihnya hakim agung:
1. Untuk hakim karier:
- Berijzah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
"Kalau terjadi apa-apa dengan Pak Widayatno (Hakim Agung Perpajakan), bagaimana satu orang menangani 1.000 perkara?," ucap Hariyadi.
Idealnya kata Hariyadi jumlah Hakim agung Perpajakan yang ada minimal berjumlah 3 hakim agung. Untuk itu ia mengharapkan ada terobosan dari Presiden, DPR, Komisi Yudisial, dan MA untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami kadin mengusulkan adanya amandemen, atau pun Perppu. Meskipun Perppu butuh alasan kedaruratan yang kuat dan amandeman biasanya memakan waktu lama," katanya.
Ia juga mengatakan selain dihantui masalah Hakim Agung yang hanya satu orang. Dunia usaha juga merasa risih terkait kosongnya kursi ketua pengadilan pajak yang sejak akhir 2008 lalu yang telah ditinggalkan oleh Anshari Ritonga (pensiun), padahal sudah ada 9.400 kasus banding perpajakan di pengadilan perpajakan.
Dikatakannya Kadin mendesak agar proses pemilihan ketua pengadilan pajak dilakukan secara netral, mengingat dalam kententuan yang ada Menteri Keuangan memberikan rekomendasi terhadap calo ketua pengadilan perpajakan sedangkan Menkeu punya kepentingan meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan.
"Kami usul ketua pengadilan pajak itu dipilih oleh anggotanya hakimnya sendiri. Jadi bukan Menkeu yang nunjuk, karena rawan dari netralitas," katanya.
Sementara itu Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Prijo Handojo mengatakan terkatung-katungnya ribuan kasus sengketa perpajakan di peradilan perpajakan dan MA saat ini menunjukan belum adanya kepastian hukum di Indonesia. Kondisi ini akan berimbas pada minat investasi di Indonesi.
Ia mencontohkan dalam banyak kasus rencana investasi biasanya para investor akan menghitung risiko atau perhitungan perpajakan, namun dengan adanya kasus dispute perpajakan yang tidak mudah selesaikan akan menambah beban risiko para investor atau membuat kabur perhitungan rencana investasi yang tak pasti.
"Kalau ada perkara-perkara yang menggantung di pengadila pajak atau MA maka iklim investasi akan kendor. Kalau dengan begini investor-investor tidak berani masuk," ucap Prijo.
(hen/dnl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- PTPN XIV Masih Cicil Tunggakan Pajak Rp 60 Miliar
- Didukung Presiden, Ditjen Pajak Makin Ganas Menagih Tunggakan
- Ditjen Pajak Ngotot Seret Tunggakan Pajak Bakrie ke Ranah Pidana
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




