Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 16/03/2010 10:02 WIB
Taman Nasional Ujung Kulon Butuh Rp 10 Miliar Per Tahun -
Selasa, 16/03/2010 09:40 WIB
Harga BBM Shell Juga Naik -
Senin, 15/03/2010 19:46 WIB
Buka Rute Jakarta-Medan, Citilink Ambil Pasar Adam Air -
Senin, 15/03/2010 17:19 WIB
Kenaikan Setoran Dividen Tak Akan Ganggu Ekspansi BUMN -
Senin, 15/03/2010 16:40 WIB
Kembangkan Sektor Pangan dan Energi, RI Gandeng Australia -
Senin, 15/03/2010 16:30 WIB
Harga Pertamax Cs Naik Rp 200-500 Per Liter
Indeks Berita
Selasa, 09/02/2010 21:49 WIB
Pengamat: Kasus Pajak Perusahaan Bakrie Harus Dibawa ke Pidana
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: dok.detikFinance
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Perpajakan Kodrat Wibowo saat dihubungi detikFinance, Selasa (9/2/2010).
"Tindakan berupaya menghindari pajak adalah tindakan pidana. Jadi langkah yang dilakukan Ditjen Pajak sudah benar dengan membawa kasus ini ke Polisi dan Kejaksaan, karena mereka yang punya kewenangan," tuturnya.
Kodrat mengatakan, kasus pajak 3 perusahaan Bakrie ini memang belum bisa dibuktikan. Karena itu Ditjen Pajak harus bisa membuktikan dan membawa ke Polisi sehingga bisa ditindak dengan segera.
Dihubungi terpisah, Pengacara PT Kaltim Prima Coal (KPC) Aji Wijaya mengatakan KPC yang merupakan perusahaan milik Bakrie, sampai saat ini belum pernah menerima surat penyidikan soal pajak dari Polisi.
"KPC belum pernah terima surat soal penyidikan, apalagi soal tersangka," ujarnya kepada detikFinance.
Sebelumnya Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, dari 3 perusahaan batubara Bakrie yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia, dua perusahaan sudah masuk penyidikan sementara 1 perusahaan masih dalam bukti permulaan.
"Ke ranah pidana karena SPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak) tidak benar. Proses penyidikan tidak ada aturan berapa lama, saya mau cepat tapi tergantung instansi lain," tegasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap Direktorat Jenderal Pajak. KPC menyiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan masalah sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun tersebut.
Penyidikan terhadap anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batu bara ini pertama kali diungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada Desember tahun lalu.
Mengenai angka kerugian negara yang diakibatkan tunggakan pajak ketiga perusahaan Bakrie ini, Tjiptardjo menyatakan masih dalam penyidikan karena angkanya terus bergerak.
"Kerugian negara domainnya masih di penyidik dan terus bergerak," jelasnya.
(dnl/asy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga :
- Dicari Hakim Agung Perpajakan
- PTPN XIV Masih Cicil Tunggakan Pajak Rp 60 Miliar
- Didukung Presiden, Ditjen Pajak Makin Ganas Menagih Tunggakan
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




