Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 10/02/2010 16:59 WIB
Perbanas: OJK Bukan Obat Mujarab Yang Efisien dan Efektif
Whery Enggo Prayogi - detikFinance


Jakarta - Pelaku perbankan mendukung wacana pemisahan wewenang pengawasan dan regulator perbankan sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai awal tahun depan.

"Kalau lihat UU sudah pasti harus ada. Di pihak yang diawasi, enggak bisa melihat lewat pengawasan atau tidak. Yang penting dikaji baik buruknya forum stabilitas keuangan. Semua ada kekurangannya kok. Memang bukan obat mujarab sehingga pengawasan dapat lebih efektif dan efisien," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono di hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Menurutnya, sampai saat ini memang masih ada dua wacana dari BI dan Kementerian Keuangan terkait peran baru OJK. Apakah pengawasan perbankan atau tetap di pegang BI atau beralih ke OJK, sebagai lembaga independen. Pengawasan yang dijalankan BI juga selama ini juga sudah dinilai baik oleh kalangan perbankan. Begitupun dengan peran Bapepam-LK.

"Namun kami tetap netral. Tidak bisa milih," paparnya.

Dirinya mengaku, OJK sebagai muara dari forum stabilitas keuangan, sebaiknya diawasi oleh mantan pegawai BI, selaku bank Central. "Memang garis komandonya sudah diputus. Namun tidak mungkin rekrut orang baru. Kalau mau gampang bajak saja, hingga koordinasi lebih mudah," katanya.

Negara lain, seperti Inggris, wacana pemisahan peran moneter juga masih menjadi perdebatan. Inggris juga tetap terjadi kebangkrutan, walaupun lembaga macam OJK sudah berdiri.

"Masih debatable. Inggris masih bisa bangkrut. Ini bicara ekonomi atau psikologi sih," imbuhnya.

Di lain pihak, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keungan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany juga menganggap OJK sebagai lembaga yang tepat untuk melakukan pengawasan perbankan. Sebagai Bank Central, BI tetap dengan kebijakan moneter namun untuk pengawasan bank memang sepenuhnya otoritas OJK.

"Pengaturan bank sebagian masih di OJK, lainnya pengaturan di BI. Ini kan masalah supervisi bank. Kalau pasal 34 UU BI ya di OJK, jadi pengawasan keluar dari BI," kata Fuad saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta.

(wep/ang)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).