GB
Pembelian BBM jenis premium untuk kendaraan pribadi maksimum Rp 75 ribu, angkot maksimum Rp 100 ribu dan sepeda motor maksimum Rp 15 ribu. Sementara untuk jenis solar, kendaran pribadi maksimum Rp 75 ribu, angkot maksimum Rp 100, truk maksimum Rp 250 ribu dan bus antarkota maksimum Rp 250 ribu.
16/05/2008 17:20
Pertamina Batasi Pembelian BBM
Fotografer - Suhendra
Pertamina membatasi pembelian premium dan solar untuk segala jenis kendaraan. Pembatasan tersebut dikeluarkan melalui surat Pertamina No 501/F13100/2008 - S3 tertanggal 15 Mei 2008 yang terpasang di sejumlah SPBU.

Foto Lain:

  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi detikcom di nomor (021)-7941177 ext 570 atau faksimili (021)-7944472 atau email iqbal.ismail@staff.detik.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.detik.com dilindungi undang-undang hak cipta.

Foto Sebelumnya

Indeks Berita