GB
Petugas dari Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok memeriksa barang-barang impor dan ekspor yang berhasil diciduk.
02/07/2009 16:18
Tekstil dan Elektronik Ilegal Diciduk
Fotografer - Suhendra
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menciduk barang-barang impor dan ekspor dari pelaku industri nakal kawasan Berikat di Sukabumi dan Bekasi. Modus yang digunakan adalah manipulasi laporan dokumen impor dan ekspor kawasan berikat.

Foto Lain:

  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain


Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi detikcom di nomor (021)-7941177 ext 570 atau faksimili (021)-7944472 atau email iqbal.ismail@staff.detik.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.detik.com dilindungi undang-undang hak cipta.

Foto Sebelumnya

Indeks Berita